JAKARTA — Momentum bersejarah hadir dalam perjalanan Sulit Air Sepakat (SAS). Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., secara resmi meresmikan Lembaga Bantuan Hukum Sulit Air Sepakat (LBH SAS) pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dialog Interaktif “Baguru Hukum” Seri II yang mengangkat tema aktual dan strategis: “Peluang dan Tantangan Peradilan Adat dalam KUHP Baru.”
Diselenggarakan oleh DPP SAS Periode 2026–2030 melalui Bidang Advokasi & Hukum bersama Bidang Pendidikan, Penelitian & Pengembangan, forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, dan pemangku adat untuk membicarakan satu persoalan fundamental: bagaimana hukum nasional dapat berjalan berdampingan dengan hukum yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.
Ketika Living Law Mendapat Ruang dalam KUHP Baru
Dalam dialog tersebut, Prof. Eddy Hiariej menguraikan paradigma baru hukum pidana Indonesia, khususnya mengenai pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP.
Pengakuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan karakter dan nilai masyarakat Indonesia.
Namun, keberadaan living law tidak berarti seluruh norma atau praktik adat secara otomatis memperoleh kekuatan hukum. Hukum adat yang diakui harus benar-benar hidup dan berkembang dalam masyarakat serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
Di sinilah tantangan sekaligus peluang itu bertemu.
Negara membuka ruang bagi nilai hukum yang tumbuh dari masyarakat, sementara masyarakat adat dituntut untuk memastikan bahwa nilai tersebut tetap relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menghadirkan rasa keadilan.
Adat Tidak Sekadar Warisan, tetapi Tanggung Jawab
Perspektif tersebut diperdalam oleh Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dt. Pono Marajo, akademisi hukum sekaligus Penghulu Adat Nagari Sulit Air.
Menurutnya, terbukanya ruang bagi living law harus menjadi momentum bagi institusi adat untuk melakukan otokritik dan penguatan kelembagaan.
Sebab, berbicara mengenai masa depan peradilan adat bukan semata-mata berbicara mengenai warisan sejarah.
Lebih dari itu, ia menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemangku adat, integritas kelembagaan, kemampuan menyelesaikan sengketa, serta keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di tengah dinamika sosial masyarakat, persoalan kepercayaan menjadi salah satu tantangan penting. Konflik internal, sengketa komunal, serta proses penyelesaian perkara yang berlarut-larut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga adat.
Karena itu, revitalisasi adat harus berjalan beriringan dengan pembenahan, transparansi, profesionalitas, dan penguatan kapasitas para pemangku adat.
Adat Salingka Nagari: Kekuatan dalam Keberagaman
Minangkabau memiliki karakter hukum adat yang khas. Prinsip “adat salingka nagari” menunjukkan bahwa setiap nagari memiliki sejarah, nilai, tata cara, serta mekanisme sosial yang tidak selalu sama.
Keragaman tersebut merupakan kekayaan yang harus dijaga.
Karena itu, penguatan hukum adat tidak semestinya dilakukan melalui penyeragaman yang menghilangkan karakter lokal. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang mampu mempertemukan kearifan adat dengan kepastian hukum nasional.
Di sinilah dialog menjadi penting.
Adat membutuhkan ruang untuk tumbuh, sementara hukum negara membutuhkan mekanisme untuk memastikan adanya kepastian, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Keduanya dapat dipertemukan dalam semangat mencari keadilan yang berakar pada masyarakat namun tetap berada dalam bingkai negara hukum.
Restorative Justice: Jalan Tengah Penyelesaian Konflik
Pembahasan mengenai hukum adat juga tidak terlepas dari perkembangan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pendekatan ini menempatkan pemulihan, kepentingan korban, penyelesaian konflik, serta hubungan sosial sebagai bagian penting dari proses keadilan.
Dalam konteks masyarakat adat, pendekatan tersebut memiliki relevansi yang kuat karena penyelesaian persoalan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga dapat berdampak terhadap hubungan keluarga dan komunitas.
Karena itu, ruang dialog dan mediasi yang objektif, independen, serta memiliki legitimasi sosial menjadi semakin penting.
Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah.
Dalam banyak keadaan, keadilan justru menemukan bentuk terbaiknya ketika konflik dapat diselesaikan, hubungan dapat dipulihkan, dan martabat para pihak tetap terjaga.
LBH SAS: Mendekatkan Hukum kepada Masyarakat
Peresmian LBH SAS menjadi bagian penting dari ikhtiar tersebut.
Kehadiran lembaga ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah bantuan dan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk belajar, memahami, berkonsultasi, dan memperoleh akses terhadap pengetahuan hukum.
Semangat tersebut kemudian diterjemahkan melalui program “Baguru Hukum”.
Baguru Hukum membawa pesan sederhana namun mendalam: bahwa masyarakat perlu memiliki kesempatan untuk memahami hukum sebelum berhadapan dengan persoalan hukum.
Hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa ruang sidang dan lembaran peraturan.
Hukum harus hadir di tengah masyarakat, dipahami oleh masyarakat, dan bekerja untuk melindungi masyarakat.
Menjaga Adat, Menguatkan Hukum
Dialog Interaktif “Baguru Hukum” Seri II sekaligus menjadi ruang refleksi bagi SAS untuk melihat masa depan hukum adat secara lebih jernih.
KUHP baru telah memberikan ruang bagi pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun, ruang tersebut membutuhkan kesiapan semua pihak.
Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang jelas.
Aparat penegak hukum perlu memahami konteks sosial masyarakat.
Akademisi perlu terus memberikan kajian kritis.
Dan masyarakat adat perlu memperkuat kelembagaan serta integritasnya.
Di titik inilah masa depan peradilan adat ditentukan: bukan hanya oleh apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi oleh sejauh mana nilai adat mampu menghadirkan keadilan yang dipercaya masyarakat.
Bagi SAS, momentum peresmian LBH SAS dan penyelenggaraan Baguru Hukum bukan sekadar agenda kelembagaan.
Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, berbudaya, serta tetap teguh pada jati diri Minangkabau.
Sebab adat yang kuat bukanlah adat yang hanya dikenang.
Adat yang kuat adalah adat yang mampu menjawab zaman, menjaga marwah, dan menghadirkan keadilan bagi anak kemenakan.
DPP SAS Periode 2026–2030 akan terus mendorong ruang-ruang dialog, edukasi, dan pengabdian agar hukum semakin dekat dengan masyarakat—dan nilai-nilai luhur adat tetap hidup dalam perjalanan zaman.